Jumat, 12 Juni 2009

Ujian Praktek Bahasa Indonesia

“Penggunaan HP di Sekolah”
Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang telepon selular, akhir-akhir ini HP tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi saja, tapi juga bisa digunakan untuk pemutaran video, internet, perekam suara dan gambar. HP juga dilengkapi dengan kamera, bluetooth, dan sebagainya.
Mencermati pergeseran penggunaan HP tersebut, SMP Labschool Kebayoran membuat aturan baru yang memberikan batasan penggunaan HP. Pada tanggal 28 Mei 2009 dikeluarkan pemberitahuan dari sekolah tentang penggunaan HP yang diperuntukkan bagi para siswa/ siswi SMP Labschool Kebayoran tanpa kecuali. Aturan ini akan mulai berlaku terhitung sejak tahun ajaran baru 2009-2010.
Aturan baru tersebut dipandang perlu mengingat akhir-akhir ini banyak terjadi tindakan kriminal yang disebabkan oleh HP. Sebut saja pencurian HP di lingkungan sekolah dan penodongan HP di jalan. HP juga berperan sebagai penyimpan media yang tidak boleh dikonsumsi bagi para pelajar. Selain itu, fitur-fitur canggih yang ada dalam perangkat HP sering disalahgunakan. HP juga memungkinkan terjadinya kecemburuan sosial.
Mengamati dikeluarkannya aturan ini, pihak sekolah bersikap bijaksana. Para siswa tidak dilarang untuk membawa dan menggunakan HP, tetapi hanya melarang siswa/i menggunakan HP yang berfitur canggih ataupun berlebihan. Fungsi HP dikembalikan pada fungsi semula yaitu sebagai alat komunikasi suara dan pesan tulisan.

Oleh :
Nabilla Khairunnisa Ishadi
Kelas : 7a

Tidak ada komentar: